1.1.1 SEJARAH DESA
Desa Kutawaringin adalah salah satu desa dari sebelas desa yang ada di Kecamatan Kutawaringin merupakan desa hasil pemekaran /pemecahan dari Desa Kopo. yang pada saat itu telah memenuhi syarat untuk dimekarkan,mengingat jumlah penduduk Desa Kopo pada saat itu mencapai 8.181 jiwa dan wilayah terlalu luas, maka keluarlah Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung tanggal 28 April 1980 No.366/UD/Pm.024.1/80 perihal Pemekaran Desa Tahun 1980/1981 bahwa Desa Kopo Kecamatan Soreang harus di bagi dua, dengan tujuan agar dapat meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam memberi pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
Kemudian Kepala Desa Kopo serta Pengurus LMD,LKMD,RW,RT dan Tokoh Masyarakat Desa mengadakan musyawarah untuk membentuk Tim Perumus dalam rangka merumuskan/memusyawarahkan tentang pemecahan/pemekaran Desa Kopo mengenai Kekayaan Desa dibagi dua , batas Desa, luas wilayah Desa dan sekaligus merumuskan nama Desa baru sebagai hasil pemekaran,meskipun ada beberapa nama Desa baru yang diusulkan tapi yang disepakati bersama pada waktu itu nama Desa hasil pemekaran/pemecahan dari Desa Kopo adalah DESA KUTAWARINGIN.
Adapun silsilah tentang riwayat Nama Desa Kutawaringin ini adalah sebagai berikut:
Setelah keluarnya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah tingkat II Bandung tanggal 15 September 1982, maka lahirlah Desa baru yang diberi nama DESA KUTAWARINGIN,pada waktu itu juga telah berlangsung serah terima tugas,wewenang jabatan Kepala Desa dan wilayah Desa dari Kepala Desa Kopo ” S .U Ma’mun kepada Pejabat Sementara Kepala Desa Kutawaringin Nyanjang Sutisna.
Pejabat Sementara Kepala Desa Kutawaringin Nyanjang Sutisna melaksanakan tugas Kepala Desa di Desa Kutawaringin mulai tanggal 02 Oktober 1982 sampai dengan 02 Maret 1985.
Setelah habis masa jabatan Pjs Kepala Desa Kutawaringin Nyanjang Sutisna maka pada bulan Maret 1985 dilaksanakan pemilihan kepala Desa , hasil pemilihan pada waktu itu Calon terpilih adalah H.TATANG SUTARDJA, untuk periode pertama Bapak H.TATANG SUTARDJA terpilih menjadi Kepala Desa masa bakti 1985 sampai dengan 1993 selama 8 tahun.
Berakhir masa jabatan Kepala Desa maka pada tahun 1993 Lembaga Musyawarah Desa ( LMD ) harus segera menunjuk/mengajukan untuk pejabat sementara Kepala Desa selama Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa untuk periode berikutnya pada waktu itu ditunjuk EMAT ROHIMAT UNTUK MENJADI Pejabat Sementara Kepala Desa Kutawaringin.
Karena berdasarkan aturan Kepala Desa bisa mencalonkan kembali untuk kedua kalinya Bapak H.TATANG SUTARDJA mencalonkan kembali dan terpilih kembali untuk menjadi Kepala Desa Kutawaringin untuk masa bakti yang kedua perido tahun 1994 sampai dengan 2002 selama 8 tahun.
Selesai pelaksanaan tugas yang kedua kalinya karena habis masa jabatannya maka Bapak H.TATANG SUTARDJA mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Kutawaringin pada tahun 2002 pada waktu itu Bapak ADE JAMALUDIN Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) dengan hasil musyawarah dengan para Anggota BPD menunjuk/mengusulkan untuk Pejabat sementara Kepala Desa Kutawaringin tahun 2003 yaitu Bapak KOSIM selama satu tahun.
Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan calon tunggal yaitu Bapak DJADJANG SUTARMAN, SH terpilih menjadi Kepala Desa Kutawaringin untuk masa bakti 2003 sampai dengan 2008 selama 5 tahun berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Karena berdasarkan aturan yang berlaku dua bulan sebelum habis masa jabatan Kepala Desa harus sudah ada calon terpilih untuk pengganti , maka pada hari minggu tanggal 23 Desember 2007 dilaksanakan Pemilihan kepala Desa untuk masa bakti 2008 sampai dengan 2014 maka pada waktu itu yang mendapat suara terbanyak adalah Bapak H.UJANG SUPARNO.
Sehabis masa jabatan Bapak DJADJANG SUTARMAN,SH.pada tanggal 09 Januari 2008 Bapak H.UAJNG SUPARNO langsung dilantik menjadi Kepala Desa Kutawaringin untuk masa bakti 2008 sampai dengan 2014, dan terpilih kembali umtuk periode ke II masa jabatan 2014 – 2020.
Pada tanggal 26 Oktober 2019 telah dilaksanakan Pemilihan kepala Desa Kutawaringin yang di ikuti oleh 2 calon diantaranya No.1 H.DEDE DARMAWAN No.2 H.SUPARNO. Hasil pemungutan suara dalam pemilihan kepala Desa Kutawaringin calon No urut 1 H.DEDE DARMAWAN bisa mengungguli perolehan suara dari calon No 2 H. SUPARNO selaku incumbent.
Sebagai Kepala Desa terpilih Periode 2019-2025 H. DEDE DARMAWAN dilantik secara resmi pada tanggal 29 November 2019 oleh Bupati Kabupaten Bandung Bpk H. DADANG M. NASSER,SH, S.IP.