Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093 ). Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Keuangan Desa.Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2018 untuk di Evaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai pelaksaan dari Ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes.
Laporan Realisasi Pelaksaan APBDesa Tahun 2018
Pendapatan Desa
Belanja Desa
Silahkan tulis komentar anda dalam folmulir berikut ini ( Gunakan bahasa yang sopan dan santun )